Dalam pendidikan itu, guru mempunyai tiga tugas
pokok yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Tugas Professional
Tugas
profesional ialah tugas yang berhubungan dengan
profesinya. Tugas profesional ini meliputi tugas mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan.
2.
Tugas Manusiawi
Tugas manusiawi adalah
tugas sebagai manusia. Dalam hal ini baik guru mata pelajaran IPA-Biologi
maupun guru mata pelajaran lainnya bertugas mewujudkan dirinya untuk
merealisasikan seluruh potensi yang dimilikinya. Guru di sekolah harus dapat
menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpatik
sehingga ia menjadi idola siswa. Di samping itu transformasi diri terhadap
kenyataan di kelas atau di masyarakat perlu dibiasakan, sehingga setiap lapisan
masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.
3.
Tugas Kemasyarakatan
Tugas kemasyarakatan ialah
guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara seharusnya berfungsi sebagai
pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Bahkan keberadaan guru merupakan
faktor penentu yang tidak mungkin dapat digantikan oleh komponen manapun dalam
kehidupan bangsa sejak dulu terlebih-lebih pada masa kini.
Di samping ketiga tugas pokok Guru tersebut
diatas, menurut Muhtar (1992), guru juga berperan sebagai :
a)
Fasilitator
perkembangan siswa
Kemampuan dan potensi yang
dimiliki siswa tidak mungkin dapat berkembang dengan baik apabila tidak
mendapat rangsangan dari lingkungannya. Dalam suasana sekolah, guru diharapkan
dengan siswa secara individual telah mempunyai kemampuan dan potensi itu.
Dengan kata lain mempunyai peranan sebagai fasilitator dalam mengantarkan siswa
ke arah hasil pendidikan yang tinggi mutunya.
b)
Agen
pembaharuan
Kehidupan manusia
merupakan serangkaian perubahan-perubahan yang nyata. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi ini mengalami kepesatan yang
melangit. Dalam hal ini, guru dituntut untuk tanggap terhadap perubahan dan
dituntut untuk bertugas sebagai agen pembaharuan dan mampu menularkan kreatifitas
dan kesiapan mental siswa.
c)
Pengelola
kegiatan proses belajar mengajar
Guru dalam hal ini bertugas mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Oleh karena itu
dalam menyajikan materi pelajarannya. Guru berperan dan bertugas sebagai
pengelola proses belajar mengajar.
d)
Pengganti
orang tua di sekolah
Guru dalam hal ini harus
dapat menggantikan orang tua siswa apabila siswa sedang berada di sekolah.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengganti orang tua, guru-guru harus mampu
menghayati hubungan kasih sayang seorang bapak atau seorang ibu terhadap
anaknya. Oleh karena itu, guru mampu mengenal suasana siswa di rumah atau dalam
keluarganya.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
1.
Kompetensi
Paedagogik
Kompetensi Paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus
mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen
kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum,
dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi
pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan
pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa.
Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani,
sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro,
yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan
karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP,
penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan
yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan
diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan
konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta
mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki
pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia
menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila
guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut
telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat
berikut:
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum
terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil
langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta
dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan
dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan penghargaan
yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang
pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan
kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Berkenaan
dengan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak
gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas
guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya
masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada
setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai
seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan
kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat
terhadap profesi guru. Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui
penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.
Dirgantara Wicaksono
Pembelajaran PKN di SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar