Sistem
Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang sistem pendidikan
nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat penjelasan tentang satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis
pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan di jelaskan.
a.
Satuan
Pendidikan
Satuan
pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan
belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
b.
Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan
keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya,
nilai moral dan keterampilan.
c.
Jenis
Pendidikan
Sistem
pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
·
Pendidikan umum merupakan pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa
pendidikan.
·
Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang
tertentu. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental.
·
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan
untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah
Nondepartemen.
·
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
·
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
·
Pendidikan profesional merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
d.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang
pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan
Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di
atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan
masyarakat.
ü Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam
tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan
tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis
sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan
Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah. Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan
pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat
Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah
Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang
berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
ü Pendidikan
Menengah disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk
melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk
sekolah kejuruan. Sebagai
tambahan, pada sekolah menengah,
terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum yang
berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
ü Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari
pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk
program diploma atau empat tahun untuk program sarjana. Sesudah tingkat sarjana
dapat meneruskan ke program Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan
ke program Doktor tiga tahun kemudian.
ü Pendidikan
prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki
pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di
jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi
pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain,
serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak
usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok
bermain atau penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga
tahun.
Karakteristik
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan
pendidikan mengatur pendidikan pada
umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi
ditentukan dalam undang-undang ini.
Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” Ini berarti bahwa
teori-teori dan praktik-praktik pendidikan
yang diterapkan di Indonesia, haruslah
berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama.
Kenyataannya menunjukkan bahwa
kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai
membangunnya. Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989)
Dalam buku Pengantar
Pendidikan, Redja Mudyahardjo (hal.191)
membagi empat bagian Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia.
1.
Karakteristik sosial budaya.
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
berakar pada kebudayan bangsa Indonesia
yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan
asli, kebudayaan baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya,
dan persatuan dengan tidak menolak
kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia berakar pada kebinekaan yang
satu atau Bhineka TunggaL Ika. Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan
karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial
ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan
kesatuan Indonesia.
2.
Karakteristik dasar dan fungsi.
Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang
bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar
negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat
regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini
secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP),
bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal
setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi
terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah
setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD danSLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
1.
Karakteristik tujuan.
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan
bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang
dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara
sehingga mampu menghadapi gejolak apapun.
Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan
keterampilan. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggaan.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2.
Karakteristik kesisteman (sistemik).
Pendidikan Nasional merupakan satu
keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan
dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 UUD 1945). Untuk
membuka kesempatan yang seluas-luasnya
lewat jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah yang menganut asas
pendidikan seumur hidup.
Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur
utama yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan tidak
dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pengaturan penyelenggaraan
pendidikan secara terpusat dan tidak
terpusat. Transformasi
administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan transformasi edukatif di satuan pendidikan dilaksanakan
secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan
dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat,
dan pemerintah.
Pendidikan nasional mengatur bahwa
satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak
bertentangan dengan pancasila sebagai
dasar negara, ideologi dan
pandangan hidup bangsa.
Pendidikan nasional memberikan
kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
tujuan ynag hendak dicapai, serta
memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan
lingkungan
Dalam pembukaan UUD 1945
dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila, pengalaman
membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup
bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila, sehingga
pendidikan nasional adalah pendidikan pancasila. Pengembangan
suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan
nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan
politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.
Tujuan
pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar,
dan indah untuk kehidupan. Karena itu
tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap
kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap
kegiatan pendidikan.
Didalam
praktek pendidikan khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan
antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan
antara. Tujuan antara berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari
sejumlah tujuan rincian khusus. Umumnya ada 4 jenjang tujuan di dalamnya
terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan
kurikuler, dan tujuan instruksional.
·
Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila.
·
Tujuan institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang
harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini
dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa
setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga
pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk
mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap
jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah
kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
·
Tujuan kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai
oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler
dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah
mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga
pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk
mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler
harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
·
Tujuan
instruksional
Tujuan Dalam
klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional
merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler.
Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki
anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi
tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi
lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan
pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah
tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu
merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah
mereka selesai mengikuti pelajaran.
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan
pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar dan pendidikan menengah bertujuan
untuk meletakkan dasar:
1. Kecerdasan
- Pengetahuan
- Kepribadian
- Akhlak Mulia
- Keterampilan untuk hidup mandiri
- Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Terakhir dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat
4 tentang tujuan pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi masyarakat yang:
- Berakhlak mulia
- Memiliki pengetahuan
- Terampil
- Mandiri
- Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dirgantara Wicaksono
Pembelajaran PKN di SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar